BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan Keputusan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 462 Tahun 2021 Tentang Tim Pencegahan Kecurangan Program Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
“Pemahaman dan pengetahuan yang belum utuh terkait dengan fraud ini, mendorong BPJS Kesehatan melakukan program edukasi mengenai pencegahan kecurangan kepada stakeholders,” jelas Ardi.
Selain diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah kecurangan, lanjut Ardi, diperlukan juga kerja sama dan sinergi yang baik antar pemangku kepentingan, pemerintah dan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Kabupaten Kudus, Ardian mengatakan, korupsi dari jaman Belanda sudah ada dan semakin berkembang sehingga mengarah ke perekonomian kita.
Termasuk korupsi waktu yang sudah mulai marak di kalangan masyarakat. Untuk itu kita harus berlatih dan belajar bagaimana dan disiplin untuk menggunakan waktu karena waktu tidak dapat diulang kembali.
“Mengenai korupsi ada tiga unsur atau kriteria yakni kerugian negara, orang hukum dan niat. Jadi apapun yang kita kerjakan tergantung dengan niat. Kalau niat kita baik, sebagai umat beragama yakinlah Tuhan akan menolong kita,” ujarnya.
Pihaknya meminta agar semua pihak bisa bekerja dengan ikhlas, sesuai dengan standar prosedurnya dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sehingga, pencegahan fraud dalam layanan kesehatan bisa diantisipasi dengan maksimal.***
