Gadis yang Kedapatan Beli Obat Terlarang di Kudus Sudah Dipulangkan

Barang bukti yang berhasil diambil polisi sebanyak 965 obat-obatan terlarang atau zat adiktif. (HUMAS POLRES KUDUS)

Yosua melanjutkan, I berhasil diamankan bersama dengan barang bukti. Adapun barang bukti tersebut berupa 20 butir obat warna kuning berlogo MF dan 10 butir obat merk Trihexyphenidyl.

Kasus tersebut bemula dari adanya laporan masyarakat bahwa di belakang panjat tebing yang ada di Balai Jagong Kudus itu dicurigai akan ada transaksi obat-obatan terlarang.

Anggota Satnarkoba Kudus pun langsung bergegas ke lokasi untuk memastikan kebenaran dari informasi itu.

Bacaan Lainnya

“Sekitar pukul 15.45 Wib anggota tim kami tiba di lokasi yang diberikan oleh masyarakat. Benar pelaku MAZ bersama I tengah melakukan transaksi,” ucapnya.

Untuk selanjutnya, tersangka MAZ asal Jepara pengedar obat-obatan terlarang itu dilakukan penahanan. Pasal yang di sangkakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat satu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar.

Sedangkan untuk pembeli I asal Kota Kudus tidak dilakukan penahanan karena mengacu pada pasal 197 UU tentang kesehatan.***