Empat Anggota DPRD Kudus Fraksi Gerindra Dilaporkan ke BK

Juru bicara pelapor dari Fraksi Gerindra, M Asnawi, saat konferensi pers di RM Ulam Sari (Foto: Rahayu)

“Dari bukti yang kami punya, empat anggota dewan itu sudah tidak menghadiri rapat enam kali berturut-turut. Bahkan ada yang lebih,” ujarnya, Selasa (22/06/2022).

Kendati demikian, pihaknya enggan menyebutkan satu per satu nama anggota DPRD yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Saya tidak mau menyebutkan nama-namanya, y‎ang penting saya sudah laporan ke Badan Kehormatan,” ujar dia.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ‎sejak laporan yang disampaikan langsung melalui Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kudus. “Laporan harus ditindaklanjuti, bila tidak. Maka kami akan melakukan desakan agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Berdasarkan pasal 140 ayat 1 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018, antara lain mengatur pemberhentian antar waktu anggota DPRD. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 ayat 3 huruf d‎, dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi. Yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPRD atas pengauan dari pimpinan DPRD, masyarakat atau pemilih.

“Tugas BK melakukan penyelidikan dan klarifikasi ‎atas laporan dari masyarakat tersebut,” ujar dia.

Atas pengaduan itu, pihaknya berharap agar empat anggota DPRD Kudus mendapatkan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Sanksinya sudah jelas adalah PAW,” ucapnya.***