“Dari bukti yang kami punya, empat anggota dewan itu sudah tidak menghadiri rapat enam kali berturut-turut. Bahkan ada yang lebih,” ujarnya, Selasa (22/06/2022).
Kendati demikian, pihaknya enggan menyebutkan satu per satu nama anggota DPRD yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Saya tidak mau menyebutkan nama-namanya, yang penting saya sudah laporan ke Badan Kehormatan,” ujar dia.
Menurutnya, sejak laporan yang disampaikan langsung melalui Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kudus. “Laporan harus ditindaklanjuti, bila tidak. Maka kami akan melakukan desakan agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Berdasarkan pasal 140 ayat 1 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018, antara lain mengatur pemberhentian antar waktu anggota DPRD. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 ayat 3 huruf d, dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi. Yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPRD atas pengauan dari pimpinan DPRD, masyarakat atau pemilih.
“Tugas BK melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas laporan dari masyarakat tersebut,” ujar dia.
Atas pengaduan itu, pihaknya berharap agar empat anggota DPRD Kudus mendapatkan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Sanksinya sudah jelas adalah PAW,” ucapnya.***
