“Hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata dan perekonomian masyarakat setempat. Kopi Robusta Muria yang sudah memiliki pasar internasional namun belum terdaftar ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan bahwa para pelaku usaha khsusunya komunitas Kopi Muria masih belum bisa memanfaatkan hak ekonomi dari kekayaan intelektual,” urainya.
Sementara itu, Komunitas Kopi Muria yang diwakili Pujiharto banyak memberikan penjelasan bahwa komunitas Kopi Muria sendiri saat ini banyak mengandalkan merek pribadi dari masing-masing anggota serta belum ada yang mengunakan Indikasi Geografis (IG).
“Sehingga, saya sangat menyambut baik adanya keberadaan tim pengabdian kepada masyarakat dari UMK ini yang melaksanakan kegiatan, khususnya edukasi dan pendampingan pada Komunitas Kopi Muria,” jelas pak Atok, sapaan karib Pujiharto.
Menambahkan, salah seorang anggota Komunitas Kopi Muria, Yunus, sangat mendukung dan mengapresiasi upaya pendampingan dari UMK kepada komunitas mereka. Ia juga berharap komunitas yang ada saat ini dapat memiliki legalitas organisasi.
“Harapan terbesar kami adalah adanya perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kudus untuk turut mengenalkan Kopi Muria sebagai salah satu icon dari Kota Kudus dengan cara mengeluarkan kebijakan setiap instansi dilingkungan Pemkab Kudus menyediakan Kopi Asli Muria sebagai salah satu minuman untuk menjamu tamu-tamu pemerintah,” pungkasnya. ***
