Dua Remaja Curi Rokok, Dimediasi Polsek Mejobo, Begini Sikap Pemilik Warung di Kudus

Polsek Mejobo memfasilitasi mediasi antara pencuri rokok dan pemilik warung. (FOTO : ISTIMEWA)

Ini berdasar surat edaran Kapolri no : SE/8/VII/2018 tentang penerapan keadilan RJ dalam penyelesaian perkara pidana.

Kemudian, surat keputusan ketua Mahkamah Agung 131/2012 tentang penerapan RJ, hingga peraturan Mahkamah Agung no 2 /2012 tentang tindak pidana ringan.

”Perbuatan mereka juga sudah dimaafkan oleh korban, serta pelaku berjanji untuk tidak mengulangi perbuatanya,” imbuh dia.

Bacaan Lainnya

Ia memaparkan, kejadian bermula saat SA berniat membuka warung, ia melihat ada satu remaja duduk diatas motor yang diparkir di belakang warung. Sementara satu remaja lainnya sudah masuk ke warung.

Mengetahui pemilik warung datang, remaja yang sudah masuk pun mencoba lari dengan melompat pagar pembatas warung. Namun, remaja yang duduk diatas motor, berhasil diamankan oleh SA.

”Mengetahui temannya tertangkap, remaja yang sempat lari akhirnya kembali. Dan Oleh SA, keduanya dibawa ke Polsek Mejobo,” terangnya.***