“Sebelumnya pembayarannya sendiri-sendiri, pelayanan pasar sendiri, kebersihan sendiri, PKD sendiri, barang ditinggal ada tarif sendiri, sekarang pembayarannya jadi satu,” ujar Harys.
Tarif retribusi masing-masing pasar berbeda, tergantung dari kelasnya. Harys mencontohkan, untuk pasar kelas utama seperti Pasar Kliwon, ditetapkan tarif retribusi untuk kios sebesar Rp 650 per meter per hari, dan los Rp 350 per meter per hari.
Sebelum disederhanakan, tarif retribusi pelayanan pasar di Pasar Kliwon ditetapkan sebesar Rp 200 untuk kios dan Rp 100 untuk los per hari. Tarif PKD untuk kios Rp 500 dan los Rp 250, tarif kebersihan Rp 30 dan los Rp 25, serta tarif barang ditinggal Rp 100 untuk kios dan los Rp 50 los.
Terpisah, Pimpinan Bank Jateng Cabang Kudus, Risdiyanto menuturkan bahwa pihaknya telah menerima 20 pasar tambahan dari Disdag Kudus, yang nantinya akan dilakukan penerapan sistem pembayaran E-Retribusi.
“Ini sedang proses, nantinya prosesnya Bank Jateng Cabang Kudus akan meneruskan ke kantor pusat, untuk dilakukan proses pengajuan izin ke BI (Bank Indonesia). Setelah izin diterima, baru mengeluarkan barcode,” terangnya.
Sistem digitalisasi pembayaran retribusi nantinya akan dilakukan melalui scan barcode. Pembayaran yang dilakukan oleh pedagang akan masuk ke rekening penampungan, kemudian akan dialihkan ke rekening kas umum daerah.
“Jadi tidak masuk ke OPD masing-masing, tapi langsung masuk kas daerah,” tandasnya. ***
