Dua Kasus Penyelewengan Dana Desa Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasi Pidsus Kejari Kudus Bambang Sumarsono didampingi Kasubsi Penyidikan Haris Abdurohman Ibawi memberikan penjelasan terkait kasus penyelewengan dana desa, Kamis (2/6). (Foto: Siti Rahayu

Kemudian, lanjut Bambang untuk kasus korupsi yang ada di Desa Undaan Lor sendiri, saat ini masih dalam tahap satu. Kejari Kudus masih dalam proses penyusunan surat dakwaan.

“Untuk kasus ini kami masih proses penyusunan berkas, bukti-bukti dan penyusunan surat dakwaan,” sebutnya.

Namun, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan tersangka yakni ES mantan Kepala Desa Undaan Lor.

Bacaan Lainnya

“ES ditetapkan menjadi tersangka sejak Agustus 2021 lalu,” jelasnya.

Bambang menyebut, tersangka sudah sempat mengembalikan total kerugian negara yakni sekitar Rp 260 juta.

“Pengembalian itu bisa jadi bahan pertimbangan, tapi proses hukum tetap berlanjut. Kami upayakan akhir bulan Juni ini kasusnya bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya. (yra/mii)