DPRD Kudus saat itu mengusulkan penanganan jalan di Kudus yang rusak untuk segera ditangani. Termasuk jalan provinsi nasional yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Demak.
Ia menjelaskan perbaikan jalan tersebut dilakukan menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
“Karena itu termasuk jalan nasional, Daerah mengajukan ke provinsi. Mengingat itu jalan nasional lalu dilanjutkan ke PUPR untuk ditindaklanjuti. Jalan tersebut (sekitar Terminal Jati Kudus hingga Jalan AKBP Agil Kusumadya) pasti tergenang saat musim hujan,” jelasnya.
Namun di samping itu, Rochim juga bersyukur karena ada sejumlah jalan yang rusak mulai ditangani menggunakan APBD Perubahan tahun 2023.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus Arief Budi Siswanto mengatakan, peninggian jalan dengan menggunakan cor dilakukan setinggi hampir satu meter di jalan depan Terminal Jati Kudus hingga pertigaan Jalan AKBP AGil Kusumadya menuju Kabupaten Demak.
“Anggaran yang digunakan semuanya ditanggung oleh Pemerintah Pusat karena itu adalah jalan nasional. Sedangkan pemerintah daerah hanya sebagai fasilitator pelaksana,” kata Arief.***
