Pihaknya menekankan bahwa upaya yang dilakukan itu secara administratif tidak bisa menunda pelaksanaan pelantikan. Hal ini sesuai dengan asas hukum administrasi negara yang menyatakan presumptio iustae causa.
“Artinya setiap keputusan pejabat administrasi negara harus dilaksanakan berdasar hukum sampai dibatalkannya oleh pengadilan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Hal ini berbeda dengan hukum acara perdata yang apabila ada sengketa maka eksekusi dapat ditunda. Dengan kata lain apabila keputusan pejabat disengketakan di pengadilan maka keputusan itu tetap dapat dijalankan.
“Sampai ada pembatalan oleh pengadilan,” imbuhnya. ***
