Menurut Rusiyati, dalam hal pelabelan sendiri sebenarnya ada aturannya. Misalnya, minimal mencakup komposisi, izin edar, nomor P-IRT, kemudian nama produk.
Disamping itu, pihaknya juga menyampaikan, jenis pangan yang mendapatkan izin industri rumah tangga pangan, kata Rusiyatu, yang umurnya lebih dari 7 hari. Seperti makanan ringan yang biasanya kemasan plastik, aluminium dan kertas.
Para pelaku usaha nantinya akan mendapatkan semacam sertifikat yang memang sudah dilatih dalam mengelola makanan berdasarkan materi-materi yang ada dalam peraturan.
“Untuk dinas kesehatan hanya tinggal sertifikasi keamanan pangan,” tambahnya.
Diharapkan, setelah adanya bimtek keamanan pangan industri rumah tangga ini, para pelaku UMKM bisa tertib dalam tata cara pengolahan yang baik. (cwo/mii)
