Dikeluhkan Warga, Polsek Kota Kudus Grebek Indekos di Desa Singocandi

Kapolsek Kota Iptu Subkhan saat memberikan himbauan kepada 6 pasangan laki-laki perempuan bukan suami istri yang ditemukan di sebuah indekos yang berlokasi di Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kudus, Kamis, 28 Desember 2023 malam. (dok. Istimewa)

Pihaknya pun mendapatkan informasi bahwa pemilik indekos merupakan seseorang berinisial Y yang saat ini masih menjalani hukuman terkait kasus narkoba.

“Informasinya dari hasil pemeriksaan sementara pemilik rumah ini menunjuk seseorang untuk menjadi penjaganya. Oleh penjaganya ini kemudian diviralkan melalui akun Facebook untuk disewakan kerja untuk harga sewa per jam 25 ribu rupiah perjam, sedangkan satu malam seharga 120 ribu rupiah,” jelas Iptu Subkhan.

Atas hal yang dilakukan, pemilik indekos dikatakan Iptu Subkhan akan dikenakan pasal 296 KUHP terkait memudahkan perbuatan cabul. Di mana pemiliknya terancam hukuman 6 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

“Di situ (pasal 296 KUHP) unsurnya adalah barang siapa dengan sengaja terbuka melanggar kesusilaan, jadi untuk sementara karena ini menimbulkan keresahan masyarakat akan kami pemeriksaan dan nanti kami akan melakukan tindakan tipiring (tindak pidana ringan),” paparnya.

Selain itu, Kapolsek Kudus Kota juga akan menghubungi keluarga masing-masing penyewa kamar kos untuk memberikan efek jera.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut peduli menjaga keamanan ketertiban di sekitar lingkungan masing-masing karena keamanan itu tidak hanya tanggung jawab polisi. Jika memang ada hal-hal yang sifatnya mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat silahkan menghubungi kepolisian setempat,” tegas Iptu Subkhan.**