Alhasil, pada Selasa (27/6/2023) pukul 02.00 WIB, petugas mendapati tempat karaoke yang buka. Selanjutnya petugas mengamankan sejumlah barang bukti di tempat karaoke tersebut.
Adapun barang-barang yang disitia dari tempat karaoke tersebut, antara lain, satu unit TV LED, satu unit mixer, satu unit equalizer, dua unit mixcrophone, satu unit amplifier, dan dua unit salon besar.
“Selanjutnya terhadap tempat karaoke tersebut dilakukan penyegelan agar aktivitas usaha karaoke berhenti beroperasi dan pemiliknya akan dilakukan pembinaan lebih lanjut,” terangnya.
Lebih lanjut, Kholid menyampaikan, kegiatan operasi penegakan Perda No 10 Tahun 2015 tentang Usaha hiburan, diskotik, kelab malam, PUB dan penataan hiburan karaoke dan Perda No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
“Kegiatan operasi kali ini merupakan program kerja Satpol PP Kudus, di salah satu tempat karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Jati, pungkasnya.***
