Di Jateng 23.487 Ternak Suspek PMK, 300 Diantaranya Positif

Kondisi herwan ternak di Kabupaten Kudus (Foto : Elang)

“Berdasarkan Fatwa MUI, ada dua jenis sapi yang terkena PMK, yang berat dan yang ringan. Kalau yang ringan masih bisa dijadikan hewan kurban dan sah. Nah kalau yang berat sampai lempoh (lumpuh) kukunya copot itu tidak bisa,” ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Beberapa upaya pencegahan PMK di Jateng telah dilakukan seperti penutupan pasar hewan serta penjagaan lalu lintas hewan ternak.

Pemprov Jateng juga mengimbau warga tidak khawatir terkait ketersediaan hewan kurban pada hari raya Idul Adha.

Bacaan Lainnya

Data Disnakkeswan Jateng, provinsi ini surplus 26.620 ekor, dari potensi hewan kurban di Jawa Tengah mencapai 399.302 ekor, sementara kebutuhan kurban 372.682 ekor.

“Untuk jumlah hewan kurban cukup. Sesuai data kita surplus sekitar 26 ribu sekian, dari kebutuhan sekitar 370 ribu sekian (sediaan) ada sekitar 400 ribu,” pungkasnya.***