
Sementara itu, Koordinator Aliansi Mahasiswa Bergerak, Aula Ariqurrohman mengatakan, pihaknya akan memberikan kelonggaran waktu 1 kali 7 hari.
“Kamu memberikan waktu dari tanggal 9-16 Juni 2023 untuk yayasan mengambil keputusan,” kata Aula dihadapan mahasiswa lainnya.
Diketahui, aksi itu merupakan buntut dari kasus yang menjadi pembicaraan di masyarakat yakni mengenai pemecatan dosen PGSD Siti Masfuah dan dugaan intimidasi yang dilakukan WR I terhadap mahasiswa bernama Annisya Qonaah beberapa waktu lalu.
Pihak UMK telah mengeluarkan surat Nomor: 316/R.UMK/Sek/F.08.79/VI/2023 tentang penonaktifan jabatan WR 1 tertanggal Jumat, 9 Juni 2023. Meskipun begitu, Aliansi Mahasiswa Bergerak tetap menggelar aksi demo hingga pihak yayasan memecat WR 1.***
