Pj Bupati menjelaskan bahwa larangan peredaran miras di Kudus telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 12 tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.
Dengan peraturan tersebut, aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan miras akan terus-menerus diawasi. Meskipun terkadang masih banyak oknum yang melakukan pelanggaran.
“Paling penting Perda sudah ada, kabupaten punya instrumen hukum untuk melarang peredaran ini,” kata Hasan.
“Kemudian itu harus ditegakkan dengan seadil-adilnya. Semua perangkat, baik itu Polres, Satpol-PP, TNI, dan unsur masyarakat lainnya ikut bergotong royong supaya Perda itu betul-betul bergigi, kemudian meminimalisir, bahkan menciptakan zero miras di Kudus,” jelas Hasan melanjutkan.
Pihaknya pun yakin bahwa selama ini TNI-Polri di Kudus telah memiliki titik-titik pengawasan yang diasumsikan sebagai tempat peredaran miras. Begitu pula informasi masyarakat melalui media sosial.
“Jadi saya kira masyarakat Kudus jangan sungkan, misal ada informasi tempat peredaran miras bisa dikonfirmasikan ke kami, bisa menggunakan jalur resmi atau lewat sosial media agar bisa dilakukan respon cepat dan penanganan terhadap informasi yang disampaikan itu,” jelas Pj Bupati Kudus.***
