Di sisi lain, pakar hukum UMK, Hidayatullah memiliki pendapat lain. Menurutnya, debat Capres yang diselenggarakan KPU dinilai masih terlalu normatif dan belum menukik ke persoalan yang lebih mendasar. Pasalnya, baru sebatas permukaan atau kulit dan bahkan baru tahap wacana.
“Contohnya persoalan penegakan hukum, pemberantasan korupsi hingga perlindungan terhadap kelompok marjinal masih belum dibahas terlalu mendalam dalam debat yang tersaji,” tegasnya.
“Masing-masing Capres belum ada yang membahas secara lebih mendalam bagaimana konsep dan strategi untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut. Salah satu contoh adalah pemberantasan korupsi dan perlindungan kelompok marjinal seperti kaum disabilitas, perempuan dan anak,” sambung Hidayatullah.
Kendati demikian, Dekan Fakultas Hukum UMK tersebut berharap, dalam debat selanjutnya para Capres bisa lebih menajamkan program dan strategi yang ditawarkan dalam memimpin Indonesia ke depan.
“Dan yang cukup ditunggu tentunya adalah debat Cawapres yang tentunya masyarakat akan menunggu bagaimana Cawapres Gibran Rakabuming Raka harus menghadapi dua Cawapres lain yakni Prof Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar yang dikenal seorang guru besar dan politisi kawakan,” tutupnya. ***
