Dari Keterangan Saksi, Kejaksaan Menemukan Fakta Baru Terkait Kasus Proyek Tanah Uruk SIHT Kudus

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro. (Nila/Zonanews.id)

“Setelah dilakukan penelitian atas bukti-bukti yang ada, baru masuk ke tahap dua,” kata Henriyadi.

Lebih lanjut, Kajari juga mengungkapkan bahwa rencana dakwaan juga mulai disiapkan agar pada bulan Februari 2025 bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Diharapkan pada Maret 2025 mulai disidangkan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan Tipikor pada pekerjaan tanah uruk SIHT Kudus pada 19 Desember 2024 lalu.

Dua orang yang menjadi tersangka adalah HY seorang perempuan asal Kabupaten Kudus dan AAP seorang lelaki dari Kabupaten Kendal.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami lakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut di rutan Kelas IIb Kudus,” kata Kajari.***