Civitas FH UMK Desak Yayasan Berhentikan Sulistyowati

Kepala Biro Hukum Fakultas Hukum UMK, Yusuf Istanto. (FOTO : RAHAYU)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Civitas academica Fakultas Hukum (FH) Universitas Muria Kudus (UMK) mendesak pihak yayasan untuk memberhentikan Wakil Rektor (WR) I nonaktif Sulistyowati.

Seluruh Civitas FH UMK pun sudah sepakat. Kesepakatan ini berdasarkan rapat senat FH UMK yang dilakukan pada Senin (12/6) kemarin.

Surat rekomendasi pemberhentian WR I nonaktif itu pun sudah diberikan pihak Civitas FH UMK kepada pihak yayasan UMK di hari yang sama. Alasannya lantaran dosen, tenaga pendidik maupun mahasiswa sudah tidak ingin Sulistyowati mengajar sebagai dosen di fakultas hukum UMK.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mengadakan rapat untuk menyikapi perkembangan situasi di UMK. Pada rapat senat itu semua sepakat secara bulat bahwa prinsipnya dengan berkaca sejak beliau masuk UMK sampai kejadian baru-baru ini, fakultas menolak beliau kembali jadi dosen di UMK,” kata Kepala Biro Hukum Fakultas Hukum UMK, Yusuf Istanto.

Ia menyebutkan, alasan mendasar atau pertimbangan penolakan ini yaitu karena sebagian besar warga FH UMK sudah merasakan sikap beliau seperti apa. Banyak mahasiswa yang sudah mengajukan keluhan terkait sikap WR I nonaktif sebelum adanya kasus pemecatan dosen maupun dugaan intimidasi mahasiswa yang tengah viral tersebut.

Contohnya yaitu seperti ada mahasiswa yang tidak kuat dengan sikap WR I nonaktif selama mengajar, hingga akhirnya drop out dari kampus. Kemudian, ada juga mahasiswa bimbingan WR I nonaktif yang sempat sampai meminta ganti dosen pembimbing karena terus dimarahi.

Baca :  Pendaftaran Hingga 20 Oktober 2024, Pemkab Kudus Buka Formasi PPPK Lulusan SD hingga SMA