“Rekomendasi FH jelas meminta yayasan memberhentikan Sulistyowati sebagai dosen tetap di UMK. Karena dari fakultas tidak bersedia menerima beliau kembali dan mengembalikan ke universitas dan yayasan untuk diberhentikan,” terangnya.
Yusuf membeberkan, ada lebih dari 50 mahasiswa yang mengadukan keluhan untuk mendukung diberhentikannya WR I nonaktif. Pihaknya pun sudah mendata aduan-aduan yang diberikan oleh para mahasiswa.
“Sehingga dari teman-teman dosen dan tenaga pendidik sepakat untuk merekomendasikan kepada yayasan untuk memberhentikan beliau (re: WR I nonaktif),” ujarnya.
Lebih lanjut, FH UMK juga mengaku siap menghadapi WR I nonaktif Sulistyowati jika ingin membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Jika memang ingin membawa ke jalur hukum itu hak beliau, karena baliau juga pengacara. Kita juga siap karena FH juga gudangnya ahli hukum, banyak pengacara disini, kita siap meladeni,” tandasnya.***
