“Membangun sikap dan perilaku Sopir atau awak kendaraan umum selalu tertib berlalu lintas untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas, juga merubah sikap dan perilaku Pengemudi angkutan umum menjadi lebih disiplin dan tanggung jawab untuk mengurangi jumlah kecelakaan,” jelas Ipda Hadi.
Sementara itu, Ngadiyanto, dari Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan Kabupaten Blora menambahkan, ada empat aspek administrasi yang harus dipenuhi.
“Ada empat aspek yang jadi penilaian yakni, aspek administrasi, aspek perilaku, aspek pengetahuan lalulintas angkutan dan jalan, serta aspek asuransi,” imbuhnya.***
