Dengan adanya program kegiatan fisik berupa pembangunan gedung Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) dengan anggaran Rp 39,1 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), diharapkan untuk segera dilaksanakan.
Hartopo pun meminta, program tersebut bisa berjalan sukses.
“Jangan sampai gagal karena bisa mempengaruhi tingkat penyerapan anggaran nantinya. SIHT harus direalisasikan pada tahun ini karena sudah tersedia anggaran,” ungkap Hartopo.
Sementara itu, Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, SIHT masih berproses terkait tanah. Bila semua proses berjalan lancar, Rini menargetkan proses pembangunan SIHT bisa dimulai sekitar bulan September.
“Kalau prosesnya lancar dan cepat, September kita bisa mulai pembangunan (SIHT),” katanya.
Untuk pembangunan awal, Rini menjelaskan akan ada 15 gedung produksi di dalam SIHT. Di mana masing-masing gedung memiliki luas 200 meter persegi.
Rini berharap, hadirnya SIHT nantinya bisa memberikan manfaat bagi industri rokok kecil di Kudus. Pun bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Kudus, seperti mengurangi jumlah pengangguran hingga menekan peredaran rokok ilegal di Kudus.***
