Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia Desi Pratiwi yang hadir secara daring mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus dalam mengimplementasikan Aplikasi Srikandi. Desi menjelaskan Aplikasi Srikandi menunjang transparansi tata kelola pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi Pemkab Kudus mengimplementasikan Aplikasi Srikandi. Semoga tata kelola Pemkab Kudus makin efektif, dan akuntabel,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus Sancaka Dwi Supani menjelaskan, aplikasi Srikandi merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) kemudian dilanjutkan dengan pemerintah daerah.
“Aplikasi Srikandi adalah program pemerintah pusat yang kemudian dilanjutkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Sancaka menyampaikan empat admin telah ditunjuk menjalankan Aplikasi Srikandi. Di antaranya Dinas Kominfo Kudus, Disdukcapil Kudus, Bagian Organisasi Setda, dan Bagian Umum Setda. Bimtek dan pelatihan telah dilaksanakan untuk para admin.
“Kami telah melaksnakan bimtek dan pelatihan sejak akhir tahun lalu,” ucapnya.***
