Bawaslu Pantau Terus Kegiatan Kampanye di Kudus Jelang Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan. (ZONANEWS.ID)

Namun setelah tibanya masa kampanye, Bawaslu lebih fokus menertibkan APK yang melanggar Keputusan KPU Kabupaten Kudus nomor 405 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye rapat umum pada Pemilu tahun 2024.

“Kami tetap menginstruksikan kepada kawan-kawan untuk menginventasrisir APK yang melanggar aturan KPU nomor 405 tahun 2023. Sampai hari ini belum ada APK yang melanggar, karena belum banyak yang memasang APK,” katanya.

Kemudian, Minan menyebut ada sejumlah lokasi yang diusulkan Bawaslu Kudus agar steril dari kampanye. Diantaranya di kawasan Alun-alun Simpang 7 Kudus, saat kegiatan Car Free Day, serta area Balai Jagong. Lokasi-lokasi itu pun telah disetujui KPU Kudus agar tidak menjadi lokasi kampanye.

Bacaan Lainnya

“Tempat seperti itu harus steril dari kegiatan kampanye dan pelaksanaan pemasangan alat peraga kampanye,” tegas Minan.

Di samping itu, saat ini Bawaslu Kudus akan terus menginventaris sejumlah APK yang melanggar aturan. Mekanisme penanganan pelanggaran, dikatakan Minan, dilakukan melalui laporan dari kecamatan mengirim ke kabupaten yang selanjutnya kabupaten merekomendasikan ke KPU dan diteruskan ke peserta pemilu dan setelah 3 hari baru diakukan eksekusi.***