Bawaslu hingga Satpol-PP Kudus Bersihkan Baliho Caleg yang Melanggar Aturan

Bawaslu bersama Satpol-PP Kudus mulai menertibkan baliho caleg yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Kudus, Senin, 6 November 2023. (NILA)

Lebih lanjut, baliho yang dibersihkan tim gabungan kali ini akan langsung diamankan di Kantor Satpol-PP Kudus. Untuk sementara waktu, caleg yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengambil baliho yang telah ditertibkan.

Alasannya, sesuai kesepakatan bersama setelah rapat koordinasi pada 30 Oktober 2023 lalu, caleg telah diberikan waktu selama dua hari terhitung pada 4-5 November 2023 untuk menurunkan balihonya sendiri.

“Ini sudah melalui kesepakatan, jadi baliho-baliho yang kita tertibkan hari ini, sementara kita taruh di Satpol-PP,” tegas Minan.

Bacaan Lainnya

Total keseluruhan, Minan memperkirakan ada sekitar 1.800 baliho caleg yang terpasang di jalanan dan tersebar di 9 kecamatan Kabupaten Kudus. Namun untuk baliho yang mengandung unsur kampanye, Minan belum mengetahui secara pasti jumlahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kabupaten Kudus Kholid Seif mengatakan, dalam penertiban baliho kali ini, pihaknya mengerahkan satu regu dengan dua unit kendaraan.

“Kita tertibkan sesuai aturan yang ada, ini bertahap. Kita tidak bisa satu hari langsung selesai, kita bertahap ke depan,” ujarnya.

Nantinya, Satpol-PP juga dikatakan Kholid akan memberikan pengumuman mengenai zona mana saja yang bebas reklame dan sebagainya. Hal itu pun akan dikoordinasikan dengan Bawaslu dan KPU Kabupaten Kudus.***