Bank Mandiri Ajukan Banding Pasca Diputuskan Ganti Rugi

Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus (Foto : Mad)

“Permohonan banding dalam waktu maksimal tujuh hari harus telah disampaikan kepada lawannya. Nanti juga dari penggugat atau termohon banding bisa mengajukan kontra memori,” jelasnya.

Permohonan banding tersebut, secara regulasi akan ditindaklanjuti oleh PN. Dengan mengirimkannya ke Pengadilan Tinggi maksimal 30 hari setelah proses pengajuan banding.

“Nanti yang memutuskan Pengadilan Tinggi dan memeriksa berkas dan bukti dari para pihak. Nanti setelah selesai, akan diberitahukan lewat e-court dan langsung bisa mengetahuinya,” katanya.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, telah diberitakan sebelumnya, PT Bank Mandiri dinyatakan telah melakukan kegiatan melawan hukum. Atas kelalaian bank tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap nasbahnya. Yakni, Moch Rofi’i yang kehilangan uang sebesar Rp 5,8 miliar dari rekeningnya.

Dalam risalah putusan PN Kudus memvonis, Bank Mandiri diperintahkan untuk membayar kerugian atas pembobolan rekening penggugat.

“Menghukum tergugat (Bank Mandiri, red) untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat, atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5.800.090.000,” kata Rudi. (mii)