“Kami sedang membahas teknisnya, apakah satu pedagang wajib satu tempat sampah, atau bisa berbagi dua pedagang satu tempat sampah,” jelasnya.
Andi menegaskan bahwa setiap PKL bertanggung jawab atas kebersihan dalam radius satu meter dari lokasi dagangnya. Mereka juga diharapkan turut mengedukasi pengunjung agar membuang sampah di tempatnya.
“Kalau melanggar, izin berdagangnya bisa kami cabut. Ini sedang dalam tahap perumusan bersama,” tegasnya.
Senada dengan itu, Plt Kabid Olahraga Disdikpora, Widhoro Heriyanto, menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan Balai Jagong. Ia menyebutkan bahwa Balai Jagong merupakan fasilitas umum milik bersama, sehingga masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam menjaganya.
“Jangan membuang sampah sembarangan, karena tempat ini digunakan untuk banyak kegiatan,” katanya.
Widhoro juga menambahkan bahwa meskipun Disdikpora telah menugaskan tenaga kebersihan di area tersebut, namun peran masyarakat tetap sangat dibutuhkan.
