“Ternyata kok diijinkan 390 meter di dalam IMB-nya, dan di IMB baru menjadi lantai 7, nomor IMB H 644 sekian, dikeluarkan tanggal 29 Maret 2022,” ucap dia.
Sementara itu, Singgih Wahyudi Ketua Majelis PTUN Semarang menjelaskan, penggugat memohon kepada Majelis Hakim PTUN Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan.
Kemudian, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, yang menyatakan batal dan tidak sah Obyek Sengketa berupa keputusan Nomor 644/293/25.03/2017 tentang IMB tanggal 07 – 06 – 2017.
Dengan memerintahkan tergugat mencabut Obyek Sengketa berupa keputusan nomor 644/293/25.03/2017 tentang IMB Gedung tanggal 07 – 06 – 2017. Dan memerintahkan Tergugat agar tidak memberi ijin dan melarang ijin operasionalnya The Sato Hotel/Hotel BEAUTY yang berada di Jalan Pemuda Nomor : 77 Kudus.
“Tuntutannya tergugat diminta untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” kata Singgih.
Oleh sebab itu, pihaknya bersama petugas PTUN Semarang datang kelokasi guna mengecek keadaan yang ada di lapangan.
“Kita hanya mengecek kelokasi aja, bukti surat dan saksi penggugat,” ucap dia.
Sementara itu, pelaksanaan sidang di PTUN sudah dilakukan sebanyak 6 kali, yaitu 24 Mei 2022 pada sidang perdana pembacaan gugatan.
Sidang kedua 31 Mei jawaban tergugat dan sikap Majelis Hakim atas permohonan intervensi dari pihak Ketiga. Nantinya sidang yang ke 7 atas kasus The Sato Hotel akan dilakukan pada 13 Juli 2022 di PTUN Semarang.***
