Penataan ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pembenahan internal.
Selain itu, kehadiran Taufan diharapkan mampu membangun komunikasi yang lebih intensif dan terarah dengan para anggota klub dan Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kudus.
Hubungan yang harmonis dengan PSSI tingkat provinsi juga menjadi fokus penting dalam masa kepemimpinannya.
Dalam isi SK tersebut ditegaskan bahwa Taufan memiliki kewenangan penuh sebagai Plt Ketua. Ia bertugas menjalankan roda organisasi hingga terpilihnya ketua definitif sesuai dengan Statuta PSSI dan Peraturan Organisasi PSSI tahun 2025.
“Menunjuk Saudara Taufan Hapsoro Putro sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Kabupaten Kudus. Plt yang ditunjuk diberi kewenangan untuk menjalankan roda organisasi hingga penetapan Ketua PSSI Kabupaten Kudus sesuai status PSSI dan Peraturan Organisasi PSSI tahun 2025,” bunyi poin putusan dalam SK tersebut.
Tugas utama yang diemban Taufan adalah memastikan aktivitas sepak bola di Kudus tetap berjalan normal, sekaligus mempersiapkan proses pemilihan Ketua PSSI Kabupaten Kudus yang baru secara demokratis dan transparan.
Penunjukan ini juga diharapkan dapat membawa suasana baru dalam manajemen organisasi, termasuk peningkatan profesionalisme serta sinergi antar pemangku kepentingan sepak bola di daerah tersebut.
Surat Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Plt Ketua PSSI Jawa Tengah, Ahmad Riyadh. Salinan keputusan tersebut telah disampaikan kepada PSSI Pusat di Jakarta, KONI Kabupaten Kudus, serta seluruh anggota PSSI Kabupaten Kudus untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
