“Dengan ditemukan pil itu oleh anggota Polsek Todanan. Selanjutnya melaporkan temuan itu ke Satres Narkoba dan korban laka tunggal tersebut akhirnya dijadikan tersangka kerena membawa obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Lebih lanjut, setelah dilakukan pengembangan kasus, pihaknya pun berhasil mengamankan satu orang tersangka lagi.
“Kasus itu kami kembangkan, dan kami berhasil menemukan lagi 1 orang tersangka berinisial S warga Dukuh Padas, Desa Todanan dengan barang bukti berupa 5 butir pil jenis Hexymer,” imbuhnya.
Setelah temuan tersebut, tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar atau kurir dan akan terus melakukan pengembangan pada kasus tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor, 1 buah handphone, 1 buah tas dan obat-obatan terlarang.
“Penyalahgunaan obat berbahaya ini juga tidak kalah berbahaya dari bahaya narkotika jenis lainnya, dan ini sangat berbahaya karena mayoritas penggunanya adalah dari kalangan remaja dan kalangan menengah kebawah. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama,” tandas dia.***
