Menanggapi sejumlah hal yang disampaikan para sopir, Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo minta perwakilan sopir membuat surat berisi keluhan dan harapan sebagai dasar Forkopimda Kudus untuk disampaikan ke pemerintah pusat.
Kapolres menegaskan, UU yang mengatur tentang ODOL merupakan kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten tidak memiliki hak untuk membatalkan peraturan tersebut.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris juga menyampaikan hal serupa. Pihaknya menegaskan bahwa Pemkab Kudus pasti akan meneruskan keluhan para sopir ke pemerintah pusat.
Namun para sopir diminta untuk membuat surat yang berisi tentang penjelasan detail mengenai keluhan dan harapan mereka berkaitan dengan ODOL seperti apa.
“Apa yang menjadi aspirasi jenengan semua, tolong buat surat ke kami agar kami teruskan ke pemerintah pusat,” ujar Bupati.
“Ini kebijakan pemerintah pusat, nanti akan kami laporkan ke pimpinan di atas. Saya tidak punya kewenangan menghapus dan sebagainya, kami hanya bisa menampung dan menyalurkan aspirasi Bapak semua,” jelas Bupati Sam’ani di hadapan para sopir yang mengikuti audiensi.
Senada, Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton menegaskan bahwa Pemkab Kudus pasti akan menyampaikan keluhan para sopir tersebut. Namun semuanya perlu proses, perlu tahapan, dan para sopir diharapkan lebih sabar.
Sebagai seseorang pengusaha yang memiliki sejumlah armada truk, Bellinda juga merasakan apa yang dialami para sopir saat ini.
“Mohon kesabaran panjenengan semua, kita tampung semua aspirasi jenengan dan nanti kami sampaikan ke pusat,” katanya.
“Kami juga ingin masyarakat kerja dengan nyaman dan lancar. Tapi semua ada tahapannya, semua ada proses dan peraturannya. Kami mohon pengertian bapak-bapak semua,” tegas Wabup Bellinda kepada para sopir.
Lebih lanjut, sebagai bentuk perhatian kepada para sopir, Pemkab Kudus akan mendaftarkan semua sopir truk di Kudus sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah audiensi berakhir, para sopir konvoi berkeliling jalan di wilayah Kudus dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.***
