8 Warga Undaan Tengah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Usai Lakukan Pengeroyokan

Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha saat menjelaskan terkait kasus pengeroyokan di Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus di Mapolres Kudus pada Selasa, 16 April 2024. (ZONANEWS.ID)

“Untuk yang dewasa, pelaku berinisial SR, LT, MZ, MRB, dan MKA,” katanya.

Menurut keterangan para pelaku, dijelaskan bahwa korban sempat dipukul sembari dikeroyok. Saat korban jatuh, para pelaku juga memukul korban.

Dugaan sementara, korban meninggal akibat benturan benda tumpul. Namun untuk jenis benda apa yang digunakan pelaku pada korban, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Kudus mengungkapkan, selama ini wilayah Undaan Tengah belum pernah ada tindak kriminal hingga menghilangkan nyawa seperti yang terjadi seminggu kemarin. Terlebih 60 persen warga Undaan Tengah masih berhubungan saudara, sehingga kecil kemungkinan mereka berselisih hingga tawuran.

“Untuk motif lainnya kami masih melakukan penyelidikan, untuk dugaan adanya pengaruh minuman keras atau musuhan, semuanya masih kami dalami,” katanya.

Atas aksi yang dilakukan, para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai pasal170 KUHP tentang pengeroyokan.

Atas peristiwa ini pun, pihak kepolisian akan semakin memperketat pengawasan serta kerja sama dengan semua pihak terkait agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

Pihaknya berharap, masyarakat Kudus lebih bijak dalam menjaga emosionalnya.

“Tradisi tetap dijalankan tidak apa-apa, tapi tidak berlebihan dan tidak menimbulkan ego di masing-masing wilayah atau kecemburuan bahkan sampai konflik,” tegasnya.***