700 Ruang Kelas SD di Kudus Dalam Kondisi Rusak, Tersebar di 392 Sekolah

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

Untuk penanganannya, Disdikpora akan membedakan berdasarkan tingkat kerusakan. Kerusakan ringan dapat ditangani melalui pemeliharaan sekolah, termasuk menggunakan sebagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan.

Sedangkan kerusakan sedang hingga berat akan diarahkan melalui program rehabilitasi dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus.

Keterbatasan dana BOS membuat sekolah dengan jumlah siswa sedikit tidak selalu mampu menangani kerusakan secara optimal. Karena itu, pemerintah daerah menyiapkan skema penanganan melalui anggaran pemeliharaan dan rehabilitasi.

Bacaan Lainnya

“Nanti untuk penanganan yang rusak-rusak sedikit pakai anggaran pemeliharaan, tapi nanti yang rusak ringan, sedang berat nanti pakai skema rehab,” terangnya.

Untuk diketahui, Pemkab Kudus telah menganggarkan sekitar Rp 13 sekolah untuk proyek perbaikan 47 sekolah rusak melalui APBD tahun 2026. Kemudian, dialokasikan pula anggaran perawatan sekolah sekitar Rp 2,8 miliar.

“Anggaran perubahan dapat tambahan sekitar Rp 300 juta untuk perawatan rutin yang digunakan membeli material serta membayar jasa tukang sesuai kebutuhan sekolah,” tukasnya.