Kepala Dinas PMD, Adi Sadhono melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat, R Lilik Ngesti Widyasyuti menuturkan, klasifikasi desa mandiri tersebut tercatat melalui indeks desa membangun (IDM).
Ada tiga indeks yang menentukan desa tersebut dikatakan Desa Mandiri, yakni indeks ketahanan lingkungan, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan sosial. Apabila bobot ketiga indeks tersebut melebihi 0,8 maka desa tersebut adalah desa mandiri.
“Ini ada 25 desa dari 123 desa yang nilai bobotnya lebih dari 0,8 di Kudus, jadi ada 25 Desa Mandiri di Kudus,” tuturnya, Kamis, 26 Januari 2023.
Selain Desa Mandiri, lanjut Lilik, Kudus memiliki 77 desa dengan kategori Desa Maju dan 21 desa dengan kategori Desa Berkembang. Sedangkan Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal sudah tidak ada di wilayah Kabupaten Kudus.
“Pada tahun 2016 itu masih ada Desa Tertinggal di Kudus, kalau saat ini sudah tidak ada. Sedangkan Desa Sangat Tertinggal memang tidak ada,” pungkasnya. ***
