15 Ribu Siswa di Kudus Dapat Dana PIP, Disdikpora: Sekolah Dilarang Ambil Bagian

“Bantuan dana PIP ini sudah ada sejak lama, memang untuk sekolah. Sekolah tidak boleh motong, kalau motong bisa dilaporkan saja,” tegasnya.

Adapun sasaran PIP ini merupakan peserta didik pemegan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan berasal dari keluarga tidak mampu. Harapannya, dengan adanya PIP ini tidak ada siswa yang putus sekolah dan kebutuhan pendidikannya dapat terbantu.

Harjuna juga menjelaskan, untuk bisa mendapatkan PIP ini, nantinya akan diusulkan oleh Dinas Pendidikan di masing-masing daerah, melalui pendataan dari masing-masing sekolah. Setelah itu menunggu verifikasi dari pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

“Kalau mau mendapatkan kembali tahun depan, ketika naik kelas harus diusulkan kembali oleh sekolah melalui dapodik (data pokok pendidikan),” tandasnya.

Siswa yang mendapatkan dana PIP tidak bisa mendapatkan beasiswa lainnya. Hal ini dilakukan agar berbagai bantuan pendidikan yang diberikan dapat merata dan tepat sasaran. Sehingga, setiap tahun akan dilakukan pengusulan kembali. ***