Sementara itu, keharuan nampak di mata Siti Aminah, salah satu ahli waris dari almarhum Murkan, ayahnya. Ia mengatakan jika bantuan yang diterimanya akan digunakan untuk mengganti biaya pemakaman ayahnya.
“Alhamdulillah, bisa untuk mengganti biaya pemakaman bapak,” ucapnya.
Ia mengaku, jika dengan adanya santunan kematian dari Pemerintah Kabupaten Kudus dapat sedikit membantu meringankan beban keluarganya.
“Terima kasih kepada bapak Bupati, bantuannya sangat bermanfaat,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kudus Mundir. Dia menjelaskan, dalam pemberian santunan kematian ini Pemkab Kudus menganggarkan dana Rp 2 miliar melalui Anggaran Belanja Tidak Terduga.
Lebih lanjut, selama bulan Januari sampai dengan Mei 2022, sebanyak 658 ahli waris yang telah menerima bantuan tersebut.
“Setiap bulan kami memverifikasi data penerima santunan kematian bagi masyarakat tak mampu. Selama lima bulan ada 658 yang menerima,” jelasnya.
Sementara itu, total 125 penerima pada Mei merupakan verifikasi permohonan bantuan sejak 9 sampai dengan 31 Mei 2022.
Adapun, penerima santunan dari sembilan kecamatan, terdiri dari Kecamatan Kaliwungu 11 orang, Kota 19 orang, Jati 17 orang, Undaan 5 orang. Kemudian Kecamatan Mejobo 21 orang, Jekulo 22 orang, Bae 14 orang, Gebog 12 orang, dan Dawe 4 orang.***
