Sementara, pekerja yang sudah menerima bantuan sosial seperti PKH, BLT BBM dan lainnya tidak dapat menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, hal tersebut sudah menjadi peraturan dari permenaker supaya tidak terjadi overlapping atau dobel penerima.
Sehingga, penerima bansos yang berjumlah sekitar 28.810 pekerja dipastikan tidak bisa menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya juga melaporkan bahwa proses pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan mulai dari pengumpulan data, verifikasi sampai pencairan berjalan dengan baik tanpa terkendala.
“BSU sudah diaudit oleh BPK dan data dari kami sudah dianggap baik, jadi tidak ada masalah,” terangnya.
Dengan adanya bantuan BSU ini, pihaknya berharap perusahaan-perusahaan kecil ke depan juga ikut mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga para pekerja dapat memanfaatkan bantuan yang disalurkan lebih merata.
“Harapannya perusahaan-perusahaan kecil yang belum terdaftar, bisa daftar ke BPJS ketenagakerjaan, supaya kalau ada bantuan seperti ini para karyawannya juga dapat,” harapnya. ***
